DENPASAR, Lensabali.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian burung peliharaan yang meresahkan warga Denpasar. Seorang pria berinisial HL ditangkap setelah diduga berulang kali mencuri burung di sejumlah rumah warga untuk kemudian dijual kembali melalui marketplace.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pelaku mengakui seluruh aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri," ungkap Adi Saputra Jaya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Putu Eni melaporkan kehilangan dua ekor burung murai peliharaannya di kawasan Jalan Gunung Salak, Denpasar, pada akhir Juni lalu. Korban menyadari burung beserta kandangnya hilang saat hendak memberi makan keesokan harinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Sebelum melapor ke polisi, korban sempat meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Berbekal hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi akhirnya menangkap HL di kediamannya di kawasan Jalan Gunung Soputan Gang Toti, Denpasar.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 12 ekor burung berbagai jenis yang diduga hasil pencurian. Burung-burung tersebut terdiri atas murai batu, perkutut, kepodang, cedet, jagal Papua, hingga srigunting.
Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar satu bulan dengan menyasar rumah-rumah warga pada malam hari. Sebagian hasil curian rencananya dijual secara daring, bahkan satu ekor burung murai disebut telah berhasil dijual seharga Rp1,3 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, mengungkapkan belum seluruh burung yang diamankan diketahui pemiliknya.
"Dari 13 ekor itu sementara baru lima burung yang jelas ada pemiliknya, delapan burung masih tidak bertuan," katanya.
Saat ini HL telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang diketahui berstatus residivis tersebut dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar