TABANAN, Lensabali.id - Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan. Ironisnya, pelaku diketahui baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas setelah menyelesaikan hukuman dalam kasus serupa pada Maret 2026.
Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut DGP merupakan target operasi (TO) yang diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Kediri dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku. Saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
"Ditemukan percakapan terkait transaksi narkotika di telepon genggam pelaku. Disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dekat pelaku," ujar Ananta, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 76 paket yang diduga sabu dengan berat total 35,7 gram netto serta 28 butir yang diduga ekstasi dengan berat 10,08 gram netto. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK sebagai barang bukti pendukung.
Dalam pemeriksaan awal, DGP mengakui narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan. Polisi pun memastikan pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas beberapa bulan lalu.
"Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Maret 2026," tegas Ananta.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tabanan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku. Barang bukti yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kandungannya.
Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Polres Tabanan menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Tabanan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Ananta. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar