KLUNGKUNG, Lensabali.id - Seorang pria berinisial IKA (29) di Kabupaten Klungkung melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, NKM (25), setelah memergokinya berada di kamar pria lain. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima beberapa jam setelah kejadian.
"Kejadiannya pada Jumat malam 17 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, dan dilaporkan sebagai tindak pidana perzinaan sekitar pukul 00.58 Wita dini hari tadi," ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan IKA terhadap hubungan istrinya dengan pria lain berinisial KOH (35). Untuk memastikan dugaan tersebut, ia diam-diam menautkan akun WhatsApp istrinya ke perangkat lain.
Dari percakapan yang terbaca, IKA menemukan komunikasi bernada intim hingga ajakan untuk bertemu. Berbekal informasi itu, ia kemudian mengikuti istrinya ke sebuah rumah yang diduga milik KOH.
"Setelah tiba di tempat kediaman terlapor, pelapor bingung mencari keberadaan istrinya," jelas Alit.
IKA kemudian kembali memantau WhatsApp Web hingga akhirnya mengetahui posisi istrinya berada di dalam rumah tersebut. Saat itulah ia mendapati sang istri berada di kamar bersama KOH.
Ia juga sempat merekam kondisi di dalam kamar, termasuk menemukan tisu bekas di sekitar tempat tidur yang memperkuat dugaan perselingkuhan.
Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.
"Karena bukan merupakan suami istri yang sah, terlapor dikenakan pasal 411 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Perzinaan," tutup Alit. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar