GIANYAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dengan menerima dialog langsung bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) terkait persoalan sampah, Rabu (22/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali ini dihadiri ratusan mahasiswa serta jajaran pejabat daerah.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai catatan kritis mengenai pengelolaan sampah di Bali, mulai dari belum optimalnya sistem pengolahan, lemahnya penegakan hukum, hingga keterbatasan fasilitas pendukung.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi sikap mahasiswa yang dinilainya mencerminkan kepedulian terhadap Bali.
“Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa, ini mencerminkan rasa empati dan partisipasi dalam merespon permasalahan yang muncul di Daerah Bali,” ujarnya.
Koster kemudian memaparkan bahwa pengelolaan sampah secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun di Bali, pendekatan dilakukan secara kolaboratif lintas tingkat pemerintahan.
Sejak periode pertama kepemimpinannya, Koster telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Regulasi ini dikeluarkan karena saya sangat paham bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya mulai dari rumah tangga, Desa/Kelurahan dan komunitas,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui implementasi belum berjalan optimal, terutama akibat dampak pandemi Covid-19 yang sempat menghambat program pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
Memasuki periode kedua, penanganan sampah kembali dipacu sebagai prioritas utama. Saat ini, pengelolaan di tingkat sumber baru mampu menangani sekitar 30 persen, sementara sisanya masih bergantung pada TPA Suwung.
Koster juga mengungkapkan beban besar TPA Suwung yang telah menampung sampah sejak 1984 hingga mencapai ketinggian 45 meter.
“Sama seperti yang adik-adik mahasiswa utarakan, saya paham semua,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan amanat regulasi nasional yang melarang sistem open dumping.
Menanggapi tuntutan percepatan penanganan sampah, Koster menegaskan kesamaan posisi antara pemerintah dan mahasiswa.
“Dalam konteks itu posisi kita sama. Adik-adik tuntut agar ini cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai,” tandasnya.
Saat ini, upaya dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi TPS3R dan TPST, hingga pembangunan fasilitas PSEL yang ditargetkan beroperasi pada 2027.
Di akhir dialog, Koster juga meluruskan isu pemanfaatan lahan TPA Suwung.
“Bukan untuk bangun mall atau fasilitas pariwisata… saya jaminannya sebagai gubernur, sekala dan niskala,” ujarnya.
Ia pun menutup dengan permohonan maaf sekaligus komitmen untuk terus memperbaiki kinerja.
“Saya tak alergi kritik,” pungkasnya.
Apresiasi Sikap Terbuka dan Tak Anti Kritik Gubernur Koster
Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Gubernur Bali dalam menerima aspirasi mahasiswa.
“Terima kasih sudah bisa hadir. Terkait penyelesaian masalah sampah ini, kita bergerak bersama,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga menyampaikan enam poin tuntutan, di antaranya transparansi informasi, percepatan penanganan sampah, penguatan TPS3R, edukasi masyarakat, pembentukan satgas, serta penyediaan kanal pelaporan.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan policy brief sebagai komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola sampah di Bali. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar