BADUNG, Lensabali.id - Seorang wisatawan asal Argentina berinisial JP (38) melaporkan aksi pengendara motor berknalpot brong yang menimbulkan kebisingan di Jalan Raya Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan dua pengendara yang dinilai mengganggu ketertiban umum, salah satunya warga negara Ukraina.
Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa menjelaskan laporan tersebut bermula dari keresahan wisatawan yang tinggal di wilayah Tibubeneng. Ia merasa terganggu dengan aksi pengendara motor yang melaju ugal-ugalan dengan knalpot bising di kawasan tersebut.
"Laporan ini bermula dari keresahan turis Argentina yang tinggal di Tibubeneng karena ada motor bising ugal-ugalan. Dia melapor ini alasannya dia peduli supaya situasi lalu lintas di sana tetap aman," ujar Darmayasa, Senin (23/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.00 Wita pada Minggu (22/3). Polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur Pantai Cemagi untuk menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standar teknis.
Dalam operasi tersebut, dua pemuda berinisial AH (24) asal Ukraina dan ARB (23) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan petugas. Keduanya tertangkap tangan memacu sepeda motor dengan knalpot bising sambil berkendara secara ugal-ugalan di jalan tersebut.
"Mereka berdua memang kedapatan melakukan aksi yang mengganggu ketenangan warga di sana," imbuh Darmayasa.
Selain mengamankan kedua pengendara, polisi juga menyita sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan pelanggaran.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Badung sebagai barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Semua unit motor yang dipakai ugal-ugalan sudah kami angkut dan diamankan ke Polres Badung. Langkah tegas ini kami ambil agar tidak ada lagi kejadian serupa yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan," pungkas Darmayasa. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar