DENPASAR, Lensabali.id – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2).
Penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong peningkatan mutu layanan. Ia menegaskan, opini tersebut menjadi instrumen penting agar seluruh perangkat daerah semakin disiplin dan patuh terhadap standar pelayanan publik.
Menurutnya, langkah Ombudsman yang tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga opini, menjadi bentuk penguatan pengawasan dengan pendekatan yang menyerupai mekanisme Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekda juga mengapresiasi perluasan cakupan penilaian hingga ke tingkat UPTD. Ia berharap ke depan evaluasi serupa dapat menjangkau lebih banyak unit pelayanan agar pembenahan berlangsung lebih menyeluruh.
Sementara itu, Ni Nyoman Sri Widianti menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemprov Bali dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Ia menjelaskan bahwa opini tahun 2025 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada tahun ini, Ombudsman RI memfokuskan penilaian pada aspek maladministrasi, yakni kualitas layanan dan tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik. Hasilnya berupa nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan perbaikan.
Secara nasional, pada 2025 Ombudsman melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, cakupan penilaian meliputi Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah kabupaten/kota seperti Denpasar, Badung, dan Karangasem, dengan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama.
Opini tersebut juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Disdikpora, serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna. Hasil penilaian ini diharapkan menjadi panduan untuk memperkuat kualitas layanan dan memastikan perbaikan berkelanjutan bagi masyarakat Bali. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar