𝗧𝗲𝗹𝗲𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗧𝗶𝗸𝗧𝗼𝗸 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗦𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗙𝗶𝗹𝗺 𝗕𝗮𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻, 𝗞𝗼𝗺𝗱𝗶𝗴𝗶 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 16 Januari 2026

𝗧𝗲𝗹𝗲𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗧𝗶𝗸𝗧𝗼𝗸 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗦𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗙𝗶𝗹𝗺 𝗕𝗮𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻, 𝗞𝗼𝗺𝗱𝗶𝗴𝗶 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶

Telegram hingga TikTok Jadi Sarang Film Bajakan, Komdigi Siapkan Sanksi

JAKARTA, Lensabali.id - Riset Universitas Pelita Harapan (UPH) mengungkapkan Telegram, Snack, dan TikTok menjadi media sosial dengan tingkat penyebaran pembajakan tertinggi untuk konten film dan video. Selain ketiga platform tersebut, praktik serupa juga kerap muncul di X, melalui cuplikan atau potongan film yang dibagi ke dalam beberapa bagian.

“Ada tiga media penyebaran yang cukup tinggi, yaitu Telegram, Snack, dan TikTok. Kadang-kadang juga muncul di Twitter atau X. Ini tampaknya menjadi preferensi para illegal subscribers untuk mendapatkan konten ilegal,” ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, Dr Gracia Shinta S. Ugut, MBA, PhD, dalam konferensi pers Peluncuran Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia oleh AVISI dan UPH di Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menegaskan bahwa media sosial memang kerap dimanfaatkan sebagai saluran distribusi berbagai konten, termasuk yang melanggar aturan.

“Di Komdigi, yang pertama memang sudah sering kami lakukan adalah berkomunikasi dengan platform itu sendiri. Kami kumpulkan dan terus melakukan sosialisasi terkait konten-konten negatif,” jelas Safriansyah.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 14 kategori konten negatif yang menjadi perhatian pemerintah, salah satunya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Komdigi akan memberikan pemahaman kepada platform sekaligus meminta respons cepat, termasuk pemblokiran konten.

Selain itu, Komdigi juga mengoperasikan sistem SAMAN untuk memantau tindak lanjut platform atas laporan konten bermasalah. “Kami memiliki sistem SAMAN, yaitu sistem yang memonitor bagaimana tindak lanjut platform ketika kami melaporkan adanya konten negatif di media sosial,” ungkapnya.

SAMAN atau Sistem Kepatuhan Moderasi Konten merupakan mekanisme digital yang digunakan Komdigi untuk memerintahkan penurunan konten melanggar hukum, seperti judi online, pornografi, terorisme, pinjaman online ilegal, hingga pembajakan. Sistem ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.

Safriansyah menegaskan, Komdigi memiliki tahapan sanksi yang jelas bagi platform yang tidak patuh. “Kami akan memberikan teguran satu, dua, hingga tiga. Kalau tidak dilakukan take down, sanksinya bisa berupa denda, bahkan sampai pemutusan. Untuk media sosial, mekanismenya sudah kami siapkan,” tegasnya. (apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar