DENPASAR, Lensabali.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun dan perayaan Tahun Baru. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, di Denpasar, Sabtu.
Sukadi menjelaskan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, termasuk terhadap izin kembang api yang telah diterbitkan sebelum larangan diberlakukan.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” jelasnya.
Larangan ini juga mencakup seluruh pengelola objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan wilayah Badung Selatan. Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, aparat kepolisian akan melakukan pengawasan ketat saat malam pergantian tahun.
“Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,” ungkap Sukadi.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak pelanggaran terkait pesta kembang api. “Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya. (apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar