𝟮,𝟰 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗦𝗶𝘁𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻 𝗝𝘂𝗱𝗶 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗗𝗶𝗹𝗲𝗻𝘆𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗱𝗶𝗴𝗶 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 08 November 2025

𝟮,𝟰 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗦𝗶𝘁𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻 𝗝𝘂𝗱𝗶 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗗𝗶𝗹𝗲𝗻𝘆𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗺𝗱𝗶𝗴𝗶

2,4 Juta Situs dan Konten Judi Online Dilenyapkan Komdigi

JAKARTA, Lensabali.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan langkah besar dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judol dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Total situs dan konten yang berhasil kami lenyapkan mencapai 2.458.934, dan dari jumlah itu, lebih dari 2,1 juta merupakan situs aktif,” ujar Meutya di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Selain situs, pelaku judi online juga diketahui memanfaatkan berbagai jalur lain seperti file sharing untuk menyebarkan konten. Meskipun tidak semuanya menampilkan unsur perjudian secara langsung, banyak di antaranya mengarah pada situs judol. “Kami telah menindak lebih dari 123 ribu file sharing yang terindikasi berhubungan dengan aktivitas judi,” jelas Meutya.

Ia juga menyebutkan bahwa berbagai platform besar turut menjadi medium penyebaran konten judol. “Untuk Meta ada lebih dari 106 ribu konten, Google dan YouTube sekitar 41 ribu, X (Twitter) lebih dari 18 ribu, Telegram sebanyak 1.942, TikTok sekitar 1.138, LINE ada 14, dan di App Store ditemukan 3 konten,” rincinya.

Meutya menegaskan pentingnya kolaborasi dengan perusahaan teknologi global untuk melakukan penyaringan mandiri. “Kami meminta agar para platform terus melakukan self-censorship terhadap akun atau konten yang berbau judi online,” tegasnya.

Selain pemblokiran situs, Komdigi juga bekerja sama dengan PPATK dengan menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terkait aktivitas judol untuk segera ditindaklanjuti. “Kami paham bahwa bukan hanya akses yang penting, tetapi juga aliran dana yang menjadi ‘leher’ dari kejahatan siber ini,” ucap Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan OJK dan lembaga perbankan guna menindak tegas praktik keuangan ilegal yang mendukung judi online. Langkah preventif ini disebutnya harus diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten.

Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa Indonesia juga akan memperluas kerja sama dengan mitra internasional untuk memberantas kejahatan lintas negara tersebut. “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto di forum APEC, judi online merupakan kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, kami akan terus melibatkan pihak luar negeri agar Indonesia bisa menekan aktivitas ini hingga ke level terendah,” pungkasnya. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar