DENPASAR, Lensabali.id - Seorang wanita bernama Endang Sulastri (41), pemilik sebuah bar di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali, tewas dibunuh oleh suami sirinya berinisial KM (33). Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau di rumah mereka di Jalan Patimura, Legian, pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pembunuhan itu terjadi saat korban meminta pelaku memijatnya dalam posisi duduk bersila membelakangi. “Di situlah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya,” ujar Agus, Jumat (17/10).
Diketahui, pelaku sebelumnya merupakan karyawan di bar milik korban, lalu keduanya menikah secara siri pada tahun 2021. Berdasarkan pengakuan KM, ia tega membunuh istrinya lantaran sakit hati sering dihina dan dimarahi korban terkait kinerjanya di tempat kerja.
“Pelaku merasa tersinggung karena sering mendapat ucapan kasar dari korban, hingga akhirnya berniat menghabisi nyawanya,” kata Agus.
Pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana, di mana pelaku menyiapkan pisau dan menyembunyikannya di bawah bantal. Ketika korban meminta dipijat, pelaku langsung menyerang hingga leher korban nyaris putus akibat luka benda tajam pada saluran pernapasan.
Usai melakukan pembunuhan, KM melarikan diri ke Bitung, Sulawesi Utara, kampung halamannya. Jenazah korban baru ditemukan oleh anak angkatnya keesokan harinya, Minggu (12/10).
Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah. Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar