𝗔𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗻 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 23 Oktober 2025

𝗔𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗻 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻


DENPASAR, Lensabali.id – Seorang wanita berinisial NMM (40) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri uang milik majikannya, Maria Rosa Indah. Perempuan asal Gianyar itu diketahui beberapa kali mengambil uang pecahan Euro dari tempat penyimpanan di vila majikannya.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp29 juta. “Pelaku berhasil diamankan setelah diduga kuat mencuri uang majikannya dalam bentuk mata uang Euro dengan total nilai sekitar Rp29 juta,” kata Tomiyasa, Kamis (23/10).

Menurutnya, aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 dan dilakukan secara berulang. Selama delapan kali, NMM mencuri uang di vila tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur. Setelah mengambil uang tersebut, pelaku menukarkannya ke beberapa gerai penukaran valuta asing (money changer) di wilayah Denpasar.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai asisten rumah tangga korban,” ujar Tomiyasa.

Usai mengetahui identitas pelaku, polisi segera melacak keberadaannya. NMM sempat melarikan diri ke daerah Tegallalang, Kabupaten Gianyar, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas dua hari lalu. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, NMM mengaku mencuri uang majikannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli sejumlah barang, termasuk sepasang sepatu. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepatu yang dibeli menggunakan hasil curian tersebut. Saat ini, NMM masih menjalani proses hukum dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar