𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗣𝗮𝗴𝗮𝗿 𝗚𝗪𝗞, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿: 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗔𝗱𝗮 𝗽𝗶𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻, 𝗧𝗲𝗺𝗯𝗼𝗸 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿!! - LENSA BALI

Hot


Senin, 29 September 2025

𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗣𝗮𝗴𝗮𝗿 𝗚𝗪𝗞, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿: 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗔𝗱𝗮 𝗽𝗶𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻, 𝗧𝗲𝗺𝗯𝗼𝗸 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿!!

Soal Pagar GWK, Gubernur Koster: Tidak Ada pilihan, Tembok Harus diBongkar!!

BADUNG, Lensabali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan langkah tegas pemerintah terkait polemik penutupan akses jalan warga oleh tembok yang dibangun di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tembok tersebut menutup jalur utama yang selama ini dimanfaatkan warga untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk menuju sekolah dan tempat kerja.

Dalam pernyataannya usai menghadiri sidang bersama DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali pada Senin (29/9), Gubernur Koster menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan manajemen GWK. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, ia menegaskan tidak ada opsi lain selain pembongkaran tembok yang menutup akses warga. 

“Saya meminta pihak GWK segera membuka tembok tersebut. Akses masyarakat yang telah digunakan selama bertahun-tahun harus dipulihkan agar aktivitas warga, termasuk anak-anak sekolah dan pekerja, dapat berjalan normal kembali,” ujar Koster.

Gubernur Koster juga menekankan bahwa pembukaan akses tersebut tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak GWK, mengingat jalur tersebut merupakan jalan lama yang sudah ada sebelum pembangunan kawasan GWK berkembang seperti sekarang.

“Meskipun area itu merupakan aset GWK, pembukaan akses jalan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Saya yakin pihak GWK tidak akan dirugikan jika jalan itu difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila rekomendasi yang telah diberikan tidak dipatuhi. Menurut Mahayadnya, batas waktu pembongkaran secara sukarela diberikan hingga Senin tengah malam. Jika tidak dilaksanakan, maka Satpol PP dan Pemkab Badung akan diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pembongkaran paksa.

“Apabila tembok tidak dibongkar hingga batas waktu yang ditentukan, besok saya akan menandatangani surat perintah yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP dan Pemkab Badung untuk mengeksekusi pembongkaran,” tegas Mahayadnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas akses publik dan memastikan kepentingan umum tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan pariwisata di Bali. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar