Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Anak Agung Surya Diputra, menegaskan bahwa seluruh pedagang tetap bisa berjualan meski area pasar dipakai untuk kegiatan pembangunan. Ia menyampaikan bahwa pedagang akan dipindahkan sementara ke area koridor barat hingga sisi timur di belakang Pura Melanting.
Dari hasil pengukuran, setiap pedagang mendapat ruang sekitar satu meter persegi, sedangkan lokasi di belakang pura diperkirakan mampu menampung hingga 40 pedagang tambahan.
Namun, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri karena area barat dan timur hanya bisa menampung sekitar 150 pedagang. Jumlah tersebut baru setengah dari total keseluruhan pedagang Pasar Ubud yang mencapai sekitar 300 orang.
Untuk itu, Pemkab Gianyar bersama para pedagang menyepakati sistem rolling atau bergilir agar seluruh pedagang tetap mendapat kesempatan berjualan selama proses renovasi berlangsung.
Salah seorang pedagang, Putu Mediani, menyambut baik keputusan tersebut karena memastikan mereka tidak dirumahkan. Meski demikian, ia menekankan perlunya aturan teknis yang jelas, terutama terkait pembagian ruang yang terbatas serta penempatan barang dagangan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Sekretaris Daerah Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama atau Ngurah Bem, turut hadir dan menampilkan peta lokasi penempatan pedagang. Ia menjelaskan bahwa area utama pasar harus dikosongkan agar bisa digunakan menaruh material bangunan, serta untuk akses kendaraan proyek dan alat berat.
Renovasi sendiri diperkirakan membutuhkan waktu 80 hari kerja sesuai kontrak. Ngurah Bem menegaskan, bila pedagang tetap dipaksakan berjualan di tempat semula, proyek renovasi bisa molor hingga enam bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan pedagang di luar area yang disediakan. Selama masa renovasi, pedagang Pasar Ubud akan diberi tanda khusus berupa barcode untuk membedakan pedagang resmi dengan pedagang baru yang mungkin mencoba masuk.
Apabila ditemukan pedagang yang berjualan di trotoar, akan diberikan toleransi sementara selama 80 hari proses renovasi. Setelah masa itu berakhir, Satpol PP akan diberi kewenangan melakukan penertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar