
JAKARTA, Lensabali.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, dalam pengadaan perangkat TIK sejak tahun 2020, sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total tersangka kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut kini terus didalami untuk mengungkap potensi kerugian negara. (ant/ap)
“Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
Nadiem diduga merencanakan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, dalam pengadaan perangkat TIK sejak tahun 2020, sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total tersangka kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut kini terus didalami untuk mengungkap potensi kerugian negara. (ant/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar