DENPASAR, Lensabali.id - Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA., diterjerat kasus hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Sehingga sejak selasa malam 2/9/2025 Togar resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan langkah hukum tersebut. “Ditahan semalam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Penahanan dilakukan setelah Togar memenuhi panggilan kedua penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali, didampingi tim kuasa hukumnya. Proses pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam, sebelum akhirnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan).
Sebelumnya, Togar sempat mangkir dari panggilan pertama pada 4 Juli 2025 dan mencoba mengajukan praperadilan. Namun, upaya hukum itu tidak membuahkan hasil.
Salah satu kuasa hukumnya, Wayan Mudita, turut membenarkan penahanan tersebut. “Iya, kemarin penyidik mengeluarkan Sprinhan,” katanya.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, Togar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar