BADUNG, Lensabali.id – Sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan di Bali menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Minggu (17/8). Selain itu, 3.370 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa dan 16 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk kepercayaan negara terhadap upaya perbaikan diri warga binaan. “Jadikanlah ini sebagai awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ingat, jangan mengulangi lagi yang membuat kembali berhadapan dengan hukum,” pesannya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Decky Nurmansyah, menambahkan bahwa remisi harus dimaknai sebagai motivasi. “Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab baru,” ujarnya. Acara berlangsung khidmat dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. (*/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar