DENPASAR, Lensabali.id – Dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (12/8), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa.
Koster menjelaskan, Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga fungsional yang dibentuk melalui kesepakatan Gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Meski berbasis di Desa Adat, lembaga ini tidak termasuk dalam struktur kelembagaan adat, melainkan berperan menangani perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif. “Jenis perkara yang dapat ditangani meliputi pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial,” terangnya.
Dengan struktur organisasi mulai dari pembina hingga anggota, Bale Kerta Adhyaksa diisi sumber daya profesional, berintegritas, dan independen. Lembaga ini berfungsi melakukan koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta mediasi, menghasilkan akta perdamaian yang dapat memuat sanksi berupa denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Seluruh proses dilakukan tanpa biaya dan terdokumentasi resmi.
Menanggapi masukan DPRD, Koster menyatakan dukungannya untuk memperkuat sinergi dan mencegah tumpang tindih kewenangan, sekaligus mengakomodasi pengaturan sanksi dan membangun sistem dokumentasi berbasis digital. “Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga netral yang memadukan hukum adat dengan hukum positif, dan pemberlakuannya akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026,” tegasnya.
Ia menutup dengan optimisme bahwa pembahasan lanjutan akan segera mematangkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. “Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Koster. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar