𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗪𝗮𝘆𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽𝗶 𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗙𝗿𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗥𝗮𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗲 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗔𝗱𝗵𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮, 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗺𝗼𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 13 Agustus 2025

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗪𝗮𝘆𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽𝗶 𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗙𝗿𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗥𝗮𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗲 𝗞𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗔𝗱𝗵𝘆𝗮𝗸𝘀𝗮, 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗺𝗼𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶

 

Gubernur Bali Wayan Koster Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Tekankan Sinergi dan Harmonisasi

DENPASAR, Lensabali.id  – Dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (12/8), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa.

Koster menjelaskan, Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga fungsional yang dibentuk melalui kesepakatan Gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Meski berbasis di Desa Adat, lembaga ini tidak termasuk dalam struktur kelembagaan adat, melainkan berperan menangani perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif. “Jenis perkara yang dapat ditangani meliputi pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial,” terangnya.

Dengan struktur organisasi mulai dari pembina hingga anggota, Bale Kerta Adhyaksa diisi sumber daya profesional, berintegritas, dan independen. Lembaga ini berfungsi melakukan koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, serta mediasi, menghasilkan akta perdamaian yang dapat memuat sanksi berupa denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Seluruh proses dilakukan tanpa biaya dan terdokumentasi resmi.

Menanggapi masukan DPRD, Koster menyatakan dukungannya untuk memperkuat sinergi dan mencegah tumpang tindih kewenangan, sekaligus mengakomodasi pengaturan sanksi dan membangun sistem dokumentasi berbasis digital. “Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga netral yang memadukan hukum adat dengan hukum positif, dan pemberlakuannya akan disesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026,” tegasnya.

Ia menutup dengan optimisme bahwa pembahasan lanjutan akan segera mematangkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. “Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Koster. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar