DENPASAR, Lensabali.id – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menegaskan bahwa TPA Suwung tidak menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Pernyataan ini menanggapi video viral yang menyebut TPA kembali dibuka untuk sampah organik.
“TPA Suwung hanya ditutup untuk sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk,” ujar Rentin, Jumat (1/8).
Kebijakan ini merupakan implementasi SK Menteri LHK RI No. 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian metode open dumping dalam 180 hari sejak 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Bali telah menindaklanjuti melalui surat gubernur yang menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Rentin mengakui masih ada miskomunikasi di lapangan, menyebabkan sejumlah truk membawa sampah campuran dan menimbulkan antrean. Namun, pada hari pertama penerapan, diberikan toleransi untuk truk dengan maksimal 70% muatan.
“Mulai besok, aturan akan ditegakkan penuh. Sampah organik harus dikelola dari sumbernya,” tegasnya.
Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap SK Menteri dapat berujung sanksi pidana. Ia juga menekankan pentingnya penegakan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 agar masyarakat lebih sadar dalam mengelola sampah. (hms/ap)
Sabtu, 02 Agustus 2025
Home
Breaking News
Denpasar
Pengelolaan Sampah
𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗧𝘂𝘁𝘂𝗽 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸, 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝗻𝗼𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝘂
𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗧𝘂𝘁𝘂𝗽 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸, 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝗻𝗼𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝘂
Tags
# Breaking News
# Denpasar
# Pengelolaan Sampah
About Redaksi
lensabali.id adalah media yang menyajikan informasi seputar Bali.
Pengelolaan Sampah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar