DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengundang para pelaku usaha pariwisata se-Bali dalam pertemuan di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama dalam program Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), termasuk pemberian imbal jasa bagi pihak yang berperan sebagai mitra manfaat maupun endpoint PWA.
Koster memaparkan bahwa capaian pungutan dari wisatawan asing masih belum optimal. Tahun 2024, jumlah PWA yang berhasil dikumpulkan hanya Rp 318 miliar atau 32 persen dari total kewajiban wisatawan asing. Sementara hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi baru mencapai Rp 229 miliar atau 34 persen. “Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala adalah aturan sebelumnya, yakni Perda Bali No. 6 Tahun 2023, belum mengakomodasi pemberian insentif bagi pelaku usaha yang membantu memungut PWA. Karena itu, dilakukan revisi menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 yang telah disetujui Kemendagri, lengkap dengan Pergub sebagai payung hukumnya.
Koster memaparkan bahwa capaian pungutan dari wisatawan asing masih belum optimal. Tahun 2024, jumlah PWA yang berhasil dikumpulkan hanya Rp 318 miliar atau 32 persen dari total kewajiban wisatawan asing. Sementara hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi baru mencapai Rp 229 miliar atau 34 persen. “Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala adalah aturan sebelumnya, yakni Perda Bali No. 6 Tahun 2023, belum mengakomodasi pemberian insentif bagi pelaku usaha yang membantu memungut PWA. Karena itu, dilakukan revisi menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 yang telah disetujui Kemendagri, lengkap dengan Pergub sebagai payung hukumnya.
.jpeg)
Melalui regulasi baru ini, Koster menegaskan adanya peluang bagi hotel, restoran, dan usaha pariwisata lain untuk menjadi mitra manfaat maupun endpoint. “Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” jelasnya.
Lebih jauh, Koster menekankan pentingnya keterlibatan aktif pelaku usaha demi keberhasilan program. “Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan PWA berjalan dengan lancar dan sukses,” tegasnya.
Ia memastikan, hasil pungutan dari wisatawan asing akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Bali. “Hasil pungutan sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” ujar Koster. Dana tersebut akan dialokasikan untuk melindungi lingkungan dan kebudayaan Bali, meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan, memperkuat layanan kepariwisataan, hingga penanganan sampah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga berkomitmen menjaga akuntabilitas. “Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar