Didampingi oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dan Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, proses eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat oleh 500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025, yang merupakan respons atas surat dari Pemprov Bali. Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut dibangun di atas aset milik Pemkab Badung, yang masuk dalam kawasan hijau dan bukan lahan milik pribadi.
"Ini pelanggaran terhadap Perda Provinsi dan Perda Kabupaten. Bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan hijau yang seharusnya dilindungi. Maka tidak ada alasan untuk membiarkannya," tegas Gubernur Koster di lokasi.
Bangunan ilegal yang dibongkar meliputi villa, restoran, homestay, hingga penginapan dan usaha wisata lainnya. Sebelumnya, Pemkab Badung sudah memberikan tiga kali surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh para pemilik usaha.
Dalam proses pembongkaran, puluhan karyawan sempat melakukan aksi penolakan dengan membawa spanduk bertuliskan "Kami Menolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin" dan "Kami Mau Diatur tapi Menolak Dibongkar." Meski sempat diwarnai ketegangan, pembongkaran tetap berjalan sesuai prosedur.
Gubernur Koster menyatakan bahwa Pemprov Bali saat ini sedang membentuk tim audit dan investigasi untuk memeriksa seluruh izin usaha pariwisata di Bali. Penindakan serupa akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran serupa di tempat lain.
"Kami bukan tidak melindungi, tetapi tidak bisa juga membiarkan pelanggaran terus terjadi. Ini bentuk keseriusan kami untuk melakukan penataan dan bersih-bersih di sektor pariwisata Bali," ujar Gubernur Koster.
Terkait nasib para pekerja yang terdampak, pihaknya menegaskan akan memikirkan langkah-langkah lanjutan agar mereka tetap mendapat perlindungan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menegakkan aturan, melindungi tata ruang, dan memastikan pengelolaan pariwisata Bali berjalan sesuai koridor hukum. (Lb/redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar