Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Jawa-Bali yang Gunakan Janur sebagai Modus - LENSA BALI

Hot


Rabu, 09 Juli 2025

Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Jawa-Bali yang Gunakan Janur sebagai Modus



Buleleng, Lensabali.id – Empat pria yang tergabung dalam jaringan pengedar sabu lintas Jawa-Bali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Keempat tersangka berinisial CR (38), SN (40), HR (35), dan FK (31). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 85,56 gram.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Banyuwangi ke Buleleng oleh HR, yang menyamarkan aktivitasnya dengan membawa janur (busung) sebagai kedok penyelundupan.

“Dia menyelipkan sabu dalam paket-paket sambil mengantar janur pesanan dari Banyuwangi ke Bali,” jelas Edy dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menambahkan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari penangkapan CR pada Kamis (26/6) pukul 19.15 WITA di kamar kosnya di Lingkungan Jalak Putih 1 Atas, Banyuasri. Polisi menemukan 2,41 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 25 plastik pipet kecil.

Dari hasil interogasi, CR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SN. Polisi kemudian menangkap SN di sebuah gudang rongsokan di Jalan Jatayu, Kaliuntu, dan menyita 35 paket sabu seberat 73,66 gram.

Pengembangan kasus berlanjut ke HR yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. HR mengakui bahwa ia sebelumnya menyerahkan sabu kepada SN. Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap FK yang disebut menerima paket sabu dari SN untuk diedarkan di wilayah Kampung Kajanan.

FK diamankan di sebuah rumah di Jalan Salak, Lingkungan Kajanan Atas, pada pukul 20.25 WITA. Barang bukti yang disita berupa tujuh klip kecil sabu seberat 0,57 gram.

Seluruh tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dtk/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar