Denpasar, Lensabali.id – Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan rencana pemberian insentif antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada Desa Adat yang dinilai berhasil mengatasi persoalan sampah plastik. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memacu partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan program pengelolaan sampah yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, Koster menyampaikan bahwa hotel, restoran, pusat perbelanjaan, serta ruang publik lainnya juga akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mengelola sampah.
Dalam arahannya kepada jajaran pemerintah daerah pada Kamis (10/7), Koster menegaskan bahwa persoalan sampah termasuk dalam isu superprioritas yang harus segera diselesaikan. “Masalah mendesak yang harus kita tangani meliputi sampah, kemacetan, krisis air, dan perilaku wisatawan yang tidak tertib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bali telah memiliki regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sampah, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. “Sekarang tinggal bagaimana kita melaksanakannya dengan konsisten,” tambah Koster.
Menanggapi wacana pemberian insentif ini, pegiat lingkungan sekaligus Ketua BPS Desa Adat Cemenggaon, I Wayan Balik, menilai bahwa diperlukan sistem penilaian yang jelas agar program ini bisa berjalan efektif. “Belum ada kejelasan soal kriteria dan waktu penilaian. Tapi saya tetap melanjutkan upaya pengelolaan sampah sebagai bagian dari pengabdian,” katanya. Desa Adat Cemenggaon di Kabupaten Gianyar diketahui sebagai salah satu contoh sukses dalam pengelolaan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. (kmp/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar