DENPASAR, Lensabali.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di wilayah Padangsambian, Denpasar. Dalam temuan tersebut, tarif jasa seksual yang ditawarkan salah satu WNA asal Rusia disebut mencapai Rp 13,7 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas Imigrasi Denpasar. Pengawasan menyasar sejumlah situs, akun, dan grup yang diduga dikelola WNA serta menunjukkan aktivitas mencurigakan.
"Dari hasil patroli siber Kantor Imigrasi Denpasar, tim kami mencermati setiap saat adanya website, akun, atau grup yang dikelola oleh warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Senin (2/11/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mendatangi sebuah vila di kawasan Padangsambian pada 28 Oktober sekitar pukul 19.00 Wita. Di lokasi, petugas menemukan WNA asal Uganda berinisial JN yang diketahui menggunakan visa on arrival (VoA). Saat pemeriksaan berlangsung, diduga telah terjadi transaksi terkait prostitusi.
"JN tersebut menggunakan tarif US$ 100 per dua jam," ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas kembali menemukan WNA asal Rusia berinisial AS di lokasi yang sama. AS juga menggunakan VoA dan diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif Rp 13,7 juta. Tidak lama berselang, seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC turut ditemukan di kawasan Padangsambian dengan tarif Rp 3,5 juta untuk setiap dua jam.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya, ternyata BDC, warga negara Nigeria tersebut, telah overstay selama 54 hari," jelas Haryo.
Menurut Haryo, ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Visa yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Atas temuan itu, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan mengajukan penangkalan terhadap ketiga WNA tersebut.
"Dengan kejadian tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kami ajukan penangkalan kepada pelaku prostitusi tersebut," tegasnya.
Haryo menambahkan, patroli siber terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian. Pengawasan terhadap sejumlah situs yang dinilai tidak wajar juga terus berlangsung.
"Tim kami selalu mengawasi website-website yang anomali. Setiap saat tim kami memang selalu mengawasi situs tersebut," katanya.
Terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, Imigrasi masih melakukan pendalaman. Haryo menyebut pihaknya belum dapat mengungkap keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Untuk jaringan tersebut juga masih kita dalami," pungkasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar