DENPASAR, Lensabali.id - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial AKB divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap penumpangnya di kawasan Renon, Denpasar.
Majelis hakim menyatakan perbuatan AKB melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AKB dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, AKB juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp25 juta. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya meminta AKB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta membayar restitusi Rp25 juta.
Atas putusan majelis hakim, AKB melalui penasihat hukumnya, Fandi TR Lengkong, menyatakan menerima. Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada Maret 2026 ketika korban berinisial ST memesan layanan ojol melalui temannya untuk pulang ke kos di kawasan Renon. Pesanan tersebut diterima AKB yang kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 5258 AAV.
Dalam perjalanan, AKB disebut mengajak korban menjalin hubungan serius. Namun, ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan dari korban.
AKB kemudian menghentikan sepeda motornya di depan Gang XII Jalan Pemuda I, Renon, meski lokasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam aplikasi. Setelah korban turun dan berjalan menuju kos, AKB disebut mengikutinya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa kemudian melakukan perbuatan seksual terhadap korban meski korban telah berupaya menolak. Setelah itu, AKB membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Renon. Korban kembali menolak, namun terdakwa tetap memaksa dan melakukan kekerasan seksual.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi pada 30 Maret 2026. Perkara itu berlanjut ke persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap AKB. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar