𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗼𝗯𝗼𝗹 𝗪𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴, 𝗥𝗽𝟭,𝟰 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗝𝘂𝗱𝗶 𝗦𝗹𝗼𝘁 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 02 Oktober 2026

𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗼𝗯𝗼𝗹 𝗪𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴, 𝗥𝗽𝟭,𝟰 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗝𝘂𝗱𝗶 𝗦𝗹𝗼𝘁

Buruh Bangunan Bobol Warung di Buleleng, Rp1,4 Juta Dipakai Judi Slot

BULELENG, Lensabali.id - Seorang buruh bangunan berinisial GA diamankan polisi setelah diduga membobol warung makan DKriuk di Jalan Singaraja-Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Dari aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai Rp4,6 juta.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Aksi itu baru diketahui pemilik warung pada Kamis (1/10) pagi setelah mendapat informasi dari seorang saksi.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (2/10/2026).

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Tejakula melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta rekaman CCTV," ujar Yohana.

Saat memeriksa warung, korban mendapati uang Rp4,6 juta yang sebelumnya disimpan di laci kasir telah hilang. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Penyelidikan mengarah kepada sejumlah pekerja bangunan yang berada di wilayah Tejakula. Polisi akhirnya mengamankan GA, pria asal Bekasi yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Dalam pemeriksaan, GA mengaku berjalan kaki dari lokasi proyek menuju warung. Setibanya di lokasi, ia mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng hingga terbuka.

Setelah masuk, GA mencabut kabel CCTV di sekitar tempat penyimpanan uang. Ia kemudian mengambil uang Rp4,6 juta dan melarikan diri melalui pintu belakang warung.

Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. GA mengaku melakukan top up saldo DANA sebesar Rp1,4 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi slot. Sebagian uang lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang, sementara sisanya disimpan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok, gembok yang telah rusak, serta uang tunai Rp935 ribu.

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tejakula untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yohana.

GA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas sangkaan tersebut, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar