𝗕𝗲𝗿𝗽𝘂𝗿𝗮-𝗽𝘂𝗿𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶, 𝗣𝗮𝘀𝘂𝘁𝗿𝗶 𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗣𝗼𝗻𝘀𝗲𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹 𝗚𝗼𝗿𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 09 Oktober 2026

𝗕𝗲𝗿𝗽𝘂𝗿𝗮-𝗽𝘂𝗿𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶, 𝗣𝗮𝘀𝘂𝘁𝗿𝗶 𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗣𝗼𝗻𝘀𝗲𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹 𝗚𝗼𝗿𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Berpura-pura Jadi Pembeli, Pasutri Curi Ponsel Penjual Gorengan di Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial GRF (40) dan GE (32) ditangkap polisi setelah diduga mencuri ponsel milik penjual gorengan di Denpasar. Keduanya diamankan pada Kamis (8/10/2026), di kamar kos mereka di Jalan Tukad Petanu, Denpasar.

“Berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berada di dalam kamar kosnya di Jalan Tukad Petanu,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV, GRF diduga mengalihkan perhatian kasir berinisial AN dengan mengajukan sejumlah pertanyaan. Pada saat bersamaan, GE memanfaatkan situasi untuk mengambil ponsel korban yang diletakkan di rak etalase meja kasir.

Keduanya juga sempat mengganti pesanan dan memesan otak-otak yang masih digoreng. Ketika penjual lengah, GE mengambil ponsel tersebut, lalu menyerahkannya kepada GRF yang menunggu di area parkir.

Setelah menerima pesanan gorengan, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari kehilangan ponsel saat memeriksa tempat penyimpanannya.

“Pelapor mengecek handphone yang sebelumnya disimpan di atas rak etalase meja kasir ternyata sudah hilang dicuri oleh orang tersebut,” tutur Adi.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati aksi pencurian tersebut. Rekaman itu menjadi petunjuk bagi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Berbekal rekaman kamera pengawas, polisi menelusuri keberadaan kedua pelaku hingga menemukan mereka di kamar kos di Jalan Tukad Petanu. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan pencurian secara spontan.

“Kedua pelaku mengakui mengambil HP tersebut karena kebutuhan ekonomi,” imbuh Adi.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel senilai Rp2,8 juta serta sepeda motor yang digunakan keduanya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar