DENPASAR, Lensabali.id – Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan dalam kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali. Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan tersebut berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Dokumen diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono. Bagi anak-anak penerima, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan mereka dapat mengakses berbagai layanan dasar sebagai warga negara.
Gubernur Koster tampak terharu ketika berbincang dengan sejumlah anak penerima. Dari para pendamping, Koster mendapat informasi bahwa sebagian anak berada dalam kondisi telantar karena berbagai keadaan, termasuk ditinggalkan atau bahkan dibuang oleh orang tua.
Koster mengapresiasi inisiatif JAMDATUN dan Kejati Bali yang menurutnya menyentuh persoalan mendasar sekaligus memiliki nilai kemanusiaan yang besar. Ia menyebut program tersebut sebagai kegiatan yang mulia dan perlu diperluas agar tidak berhenti pada penyerahan dokumen kepada 30 anak.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan, Koster akan mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Bali melalui rapat koordinasi. Forum tersebut juga akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi karena proses pemenuhan dokumen bagi anak telantar membutuhkan dukungan aparat penegak hukum.
Langkah awal akan dilakukan melalui pendataan berbasis desa dan desa adat. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menjangkau sekitar 300 ribu anak yang saat ini belum terdokumentasi secara administrasi kependudukan.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Perhatian Koster tidak hanya tertuju pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kebutuhan hidup anak-anak yang kini berada di panti asuhan maupun yayasan. Berdasarkan data Dinsos dan P3A, Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu panti dikelola Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, yayasan maupun pihak swasta.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.
Koster berharap ke depan pemenuhan kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat memperoleh kepastian melalui dukungan anggaran pemerintah, sehingga hak dasar mereka tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administratif. Dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Narendra menyambut baik langkah yang dimulai di Bali dan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Jika program berjalan baik, pihaknya akan menyusun pedoman agar pola serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar membutuhkan perhatian serius. Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan mandat agar anak-anak telantar menjadi tanggung jawab negara.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.
Melalui kolaborasi lintas lembaga, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar