DENPASAR, Lensabali.id - Warga negara India berinisial JKR menjadi terlapor utama dalam kasus dugaan penipuan toko emas yang tengah diselidiki Polda Bali. Kasus tersebut dilaporkan sejumlah korban dengan total kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
"Kasus ini menyeret seorang warga negara asing asal India berinisial JKR selaku pihak terlapor utama, beserta beberapa rekannya," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin (21/9/2026).
Ariasandy mengatakan, dalam periode 11-16 September 2026, Ditreskrimum Polda Bali menerima lima laporan terkait kasus tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,8 miliar. Selain para korban, komisaris perusahaan yang dilaporkan juga membuat laporan terkait kasus tersebut.
Dugaan perkara itu berkaitan dengan sejumlah skema transaksi yang ditawarkan perusahaan toko emas. Di antaranya skema pembelian emas melalui PT New Devine Gems And Jewellery dan PT Nellava Refinery And Bullion.
Selain itu, terdapat skema penjualan kembali emas melalui PT New Emas Now yang berada di bawah kendali PT Nellava Refinery And Bullion serta PT Nelava Fine Jewellery yang disebut dimiliki JKR.
Dalam laporan tersebut, JKR tidak sendiri. Dua nama lain yang turut dilaporkan adalah PAL dan ML (37), keduanya merupakan warga negara Indonesia.
Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik juga tengah memastikan legalitas perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan.
"Sampai saat ini seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdit I. Kami terus mengumpulkan bukti, mengonfirmasi keterangan para saksi, serta memeriksa legalitas dari perusahaan-perusahaan yang dilaporkan," tutur Ariasandy.
Di luar lima laporan yang masuk pada 11-16 September, laporan terbaru juga diajukan oleh 93 korban ke Ditreskrimum Polda Bali pada Sabtu (19/9/2026). Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dicatat mencapai Rp7 miliar.
Polisi masih mendalami seluruh laporan dan mengumpulkan bukti serta keterangan untuk menentukan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar