DENPASAR, Lensabali.id - Polresta Denpasar menetapkan seorang dokter berinisial KC dan ibunya, L, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan asal-usul anak. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang kini memasuki tahap penyidikan.
"Saat ini penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan. Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Agus.
Agus meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan. "Mohon diberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," imbuhnya.
KC dan L kemudian hadir di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Keduanya didampingi kuasa hukum Siti Sapurah alias Ipung. KC juga terlihat menggendong anaknya yang masih berusia beberapa bulan.
"Hari ini saya memenuhi dan mendampingi klien saya dua orang, dokter KC dan ibunya inisial L yang dipanggil sebagai tersangka," ungkap Ipung saat ditemui di Mapolresta Denpasar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ipung berencana meminta penyidik memintakan akta perkawinan yang disebut masih dipegang RSL. Dokumen itu nantinya akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak KC. Ia mengaku sebelumnya telah meminta dokumen tersebut, tetapi permintaannya belum mendapat izin dari penyidik.
Selain itu, Ipung menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. "Saya akan lakukan praperadilan," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum RSL, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berjalan. Ia juga mengatakan perkara tersebut siap dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Kita menghormati proses hukum di penyidikan yang dilakukan Polresta. Astungkara sudah penetapan tersangka," ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan RSL sejak Maret 2026. Laporan tersebut menggunakan Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang dan berkaitan dengan tidak tercantumnya nama RSL sebagai penjami dalam prosedur administrasi di rumah sakit tempat anaknya dilahirkan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar