𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗿𝗴𝗲𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗨𝗨 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗺𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗲𝘁 𝗗𝗶𝘀𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟲 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 26 Agustus 2026

𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗿𝗴𝗲𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗨𝗨 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗺𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗲𝘁 𝗗𝗶𝘀𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟲

Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

JAKARTA, Lensabali.id – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026. Pengesahan rencananya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir tahun.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersisa cukup terbatas. Setelah memperhitungkan masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam delapan minggu tersebut, Komisi III akan menjalani sejumlah agenda, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelas Habiburokhman.

Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi. Selain itu, puluhan elemen masyarakat juga telah menyampaikan masukan secara tertulis.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan masukan tetap memiliki kesempatan, terutama melalui penyampaian konsep secara tertulis mengingat waktu pembahasan semakin terbatas.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tuturnya.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah cukup luas dan hampir maksimal. Ia mengklaim mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dengan catatan aturan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujar Habiburokhman.

Dengan tahapan pembahasan yang masih harus dilalui, Komisi III kini berpacu dengan waktu agar seluruh proses legislasi dapat diselesaikan sesuai target dan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar