𝗦𝗶𝘀𝗮 𝗞𝘂𝗼𝘁𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝗧𝗮𝗸 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀, 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗕𝗲𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 30 Agustus 2026

𝗦𝗶𝘀𝗮 𝗞𝘂𝗼𝘁𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝗧𝗮𝗸 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀, 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗕𝗲𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

JAKARTA, Lensabali.id – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Meutya menyebut aturan ini diperlukan agar pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Sisa Kuota Bisa Diakumulasi hingga Dikembalikan

Melalui aturan baru tersebut, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan. Pilihannya meliputi akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan mekanisme lain selama tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan kebijakan ini turut mengubah pola layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar bagi pelanggan untuk menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami, mulai dari harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga mekanisme perlindungan sisa kuota.

Selain itu, penyelenggara layanan harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Selanjutnya, laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan terkait perlindungan sisa kuota serta memberikan pilihan layanan yang sesuai bagi pelanggan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar