𝗗𝗶𝘀𝗱𝗶𝗸𝗽𝗼𝗿𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗡𝗼𝗻𝗮𝗸𝘁𝗶𝗳𝗸𝗮𝗻 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗯𝘂𝗹𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 30 Juli 2026

𝗗𝗶𝘀𝗱𝗶𝗸𝗽𝗼𝗿𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗡𝗼𝗻𝗮𝗸𝘁𝗶𝗳𝗸𝗮𝗻 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗣𝗣𝗣𝗞 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗯𝘂𝗹𝗮𝗻

Disdikpora Buleleng Nonaktifkan Guru PPPK yang Jadi Tersangka Pencabulan

BULELENG, Lensabali.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng membebastugaskan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MGAW setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun.

Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan pihaknya akan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian MGAW akan ditentukan setelah melalui kajian sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti kami akan melaporkan kepada pimpinan melalui Bapek, tentunya sesuai hasil koordinasi dengan pihak kepolisian karena sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Surya Bharata, Rabu (29/7/2026).

Menurut Surya Bharata, selama proses hukum berlangsung, MGAW tidak lagi menjalankan tugas mengajar di sekolah. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan baik.

"Statusnya guru PPPK. Karena masih ada proses hukum, sementara sudah kami bebastugaskan untuk mengajar," ujarnya.

Ia menjelaskan MGAW telah cukup lama berstatus PPPK. Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) itu bahkan telah mengikuti orientasi PPPK, yang menandakan masa pengabdiannya telah berlangsung lebih dari dua tahun.

"Sudah cukup lama jadi PPPK. Dia sudah mengikuti orientasi, berarti sudah lewat dari dua tahun. Mengajar PJOK," imbuhnya.

Di sisi lain, Disdikpora memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan secara terpadu. Upaya tersebut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng bersama Dinas Sosial untuk memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Pendampingan korban sudah dari PPA dan masih dari kepolisian. Kita juga dampingi dari Dinas Sosial," jelas Surya Bharata.

Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan MGAW sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun. Guru tersebut diamankan di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. "Sudah ditahan. Diamankan sejak kemarin. Ditangkap di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu bersalah karena kasus ini sudah lama mencuat," ujar Ruzi. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar