𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗠𝗼𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗽𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗹 𝗧𝗲𝗴𝗮𝗹, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗕𝗮𝗻𝘆𝘂𝘄𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 15 Juli 2026

𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗠𝗼𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗽𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗹 𝗧𝗲𝗴𝗮𝗹, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗕𝗮𝗻𝘆𝘂𝘄𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

Curi Motor di Depan Terminal Tegal, Pria Asal Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara

DENPASAR, Lensabali.id – Seorang pria asal Banyuwangi berinisial JS ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan depan Terminal Tegal, Denpasar.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, menjelaskan pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan saat motor ditinggalkan dalam keadaan terparkir.

"Pelaku mengambil motor dengan mudah yang terparkir di pinggir jalan," ujar Ekky, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ekky, aksi pencurian tersebut dilakukan secara spontan. Saat itu, JS melintas di sekitar lokasi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Ketika melihat sebuah sepeda motor terparkir, pelaku langsung tergoda untuk membawanya kabur.

"Motifnya ingin memiliki kendaraan tersebut. Yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol, melihat motor terparkir lalu langsung mengambilnya," jelas Ekky.

Pemilik kendaraan berinisial GP (48) baru mengetahui motornya hilang beberapa saat setelah kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian berlangsung. Dalam pemeriksaan, JS mengakui telah mengambil motor tersebut seorang diri.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian seorang diri dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," kata Ekky.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat JS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar