DENPASAR, Lensabali.id - Seorang warga Badung berinisial IGA mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali pada Jumat (6/3/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, ia melaporkan penyidik Polres Badung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
IGA menilai penetapan status tersangka tersebut tidak adil. Ia mengaku justru menjadi korban dalam sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
"Kami datang melapor ke Propam karena kami yang justru dijadikan tersangka, padahal kami merasa sebagai korban mafia tanah," ujar IGA di Mapolda Bali.
Sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah milik keluarganya seluas sekitar 47 are di kawasan Petitenget, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, yang terjadi sekitar tahun 2017. Tanah milik kakeknya itu disebut dijual kepada seseorang berinisial FH melalui perantara notaris berinisial FP.
Menurut IGA, transaksi tersebut tidak pernah tuntas. Dari nilai kesepakatan sekitar Rp56 miliar, pembeli disebut baru membayar Rp17 miliar, sementara sisa sekitar Rp39 miliar belum pernah dilunasi.
"Kami belum menerima pelunasan, tetapi tiba-tiba muncul akta kuasa mutlak yang menurut kami palsu. Dari situ tanah kami dipecah menjadi delapan bidang dan dialihkan ke berbagai pihak," jelasnya.
Persoalan ini kemudian dibawa ke jalur perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi tersebut.
Meski demikian, sertifikat tanah yang sudah terbit tidak dibatalkan. Menurut IGA, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat untuk melaporkan keluarganya karena masih menguasai lahan tersebut.
"Putusan MA menyatakan ada perbuatan melawan hukum, tetapi sertifikat tidak dibatalkan. Sertifikat itu kemudian dipakai untuk melaporkan kami," tuturnya.
Laporan terhadap IGA tercatat dengan nomor LP/B/84/V/2025/SPKT Polres Badung tertanggal 7 Mei 2025. Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik menetapkan IGA sebagai tersangka pada 12 Januari 2026.
IGA pun mempertanyakan proses hukum tersebut. Ia menilai kasus serupa sebelumnya sempat dihentikan oleh Polda Bali karena berkaitan dengan sengketa perdata.
"Di Polda Bali dihentikan karena ada perkara perdata, tetapi di Polres Badung justru diproses sampai kami dijadikan tersangka, ini yang membuat kami bingung," ujarnya. (apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar