JAKARTA, Lensabali.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok AI secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Pembukaan kembali fitur kecerdasan buatan milik X Corp tersebut dilakukan setelah perusahaan menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menyebut X Corp telah menyerahkan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah perbaikan layanan serta upaya pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar dilakukannya normalisasi akses, namun tidak menghilangkan mekanisme pengawasan yang tetap berjalan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp menyampaikan telah menerapkan sejumlah langkah berlapis untuk menangani potensi penyalahgunaan Grok. Upaya tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, penegakan aturan, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menyampaikan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi guna memastikan efektivitasnya, termasuk dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Komdigi menegaskan kebijakan pengawasan ruang digital dijalankan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi demi melindungi kepentingan publik. Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar