𝗗𝗶𝗱𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗽 𝟮𝟬𝟬 𝗥𝗶𝗯𝘂, 𝗕𝗼𝗻𝗻𝗶𝗲 𝗕𝗹𝘂𝗲 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 14 Desember 2025

𝗗𝗶𝗱𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗽 𝟮𝟬𝟬 𝗥𝗶𝗯𝘂, 𝗕𝗼𝗻𝗻𝗶𝗲 𝗕𝗹𝘂𝗲 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶

Didenda Rp 200 Ribu, Bonnie Blue Resmi Dideportasi dari Bali

DENPASAR, Lensabali.id - Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, resmi dideportasi dari Bali. Perempuan berusia 26 tahun itu dipulangkan bersama tiga warga negara asing (WNA) lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemennya.

Deportasi dilakukan setelah Bonnie Blue menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi denda Rp 200 ribu. Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian. “Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Winarko menambahkan, keempat WNA tersebut telah dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. “Mereka masuk menggunakan Visa on Arrival, tetapi terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” jelasnya.

Bonnie Blue dan rombongan dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (12/12/2025). Sebelumnya, Bonnie sempat diamankan bersama sejumlah WNA lain karena dugaan pembuatan konten berunsur pornografi di sebuah studio di Pererenan, Badung. Namun, polisi memastikan video pribadi yang ditemukan di gawainya hanya untuk dokumentasi dan tidak disebarluaskan.

Meski tidak terbukti memproduksi video porno di Bali, aparat menilai aktivitas Bonnie Blue tetap mengganggu ketertiban umum, terutama karena konten BangBus yang menimbulkan kesan eksploitasi citra film dewasa di ruang publik.

Dalam putusan Tipiring, hakim menyatakan Bonnie Blue dan LAJ melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim tunggal Ketut Somanasa.

Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa STNK dan mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten. “Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjutnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan Bonnie Blue tampak tenang saat mendengarkan putusan di persidangan. (*/apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar