BADUNG, Lensabali.id - Tiga tersangka kasus penembakan terhadap warga negara Australia di Vila Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, resmi diserahkan oleh penyidik Polres Badung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Ketiganya adalah Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Paea Imidolmore (37), dan Coskun Mevlut (23). Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pada 15 Oktober 2025 di kantor Kejari Badung.
Dengan pelimpahan tersebut, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Ancana.
Usai pelimpahan, ketiga tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan. Untuk menangani perkara ini, Kejari Badung menugaskan delapan jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP,
Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP,
serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini berawal pada Sabtu, 14 Juni 2025, ketika dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, ditembak saat beristirahat di vila tersebut. Dalam insiden itu, Zivan Radmanovic tewas di kamar mandi, sementara Sanar Ghanim mengalami luka tembak di kamar tidurnya.
Kejadian tersebut disaksikan oleh istri korban Zivan (GJ) dan istri Sanar (Daniela). Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku saat mereka berusaha melarikan diri ke luar negeri. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar