DENPASAR, Lensabali.id – Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri rapat paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9).
Dalam sidang tersebut, DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yaitu Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).
Pandangan terkait Raperda KIP dibacakan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Raperda ini diharapkan mampu memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Ia juga mengapresiasi masukan Gubernur Bali mengenai penguatan peran Komisi Informasi Daerah, kewajiban badan publik menyediakan informasi secara transparan, serta pentingnya tata krama dan perlindungan di ruang digital.
Sementara itu, tanggapan terhadap Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa, S.T. Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi, melindungi konsumen, dan memberdayakan pelaku lokal.
Beberapa ketentuan yang diatur meliputi syarat pengemudi dan kendaraan, seperti kewajiban memiliki KTP Bali, izin operasional resmi, sertifikat kompetensi, dan penggunaan label Kreta Bali Smita. Selain itu, aturan ini juga menetapkan standar tarif batas atas dan bawah, serta jumlah armada berdasarkan zonasi wilayah pariwisata.
“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Bali diharapkan semakin siap menghadapi tantangan digital sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal,” ujar Suyasa.
DPRD Bali berharap kedua Raperda strategis tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat literasi informasi publik, serta menciptakan layanan transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar