
DENPASAR, Lensabali.id - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus tenggelamnya kapal cepat Dolpin II di Perairan Sanur, Kota Denpasar, meskipun salah satu keluarga korban telah memilih berdamai dengan pihak perusahaan.
Keputusan ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan dan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, mengatakan bahwa hingga kini penyelidikan masih berlangsung.
Sebanyak 13 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari lima penumpang selamat, empat awak kapal termasuk nahkoda, pemilik kapal cepat, serta pengelola pelabuhan.
Polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di sisi lain, penasehat keluarga korban Hanqing Yu, Haryadi, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah mencapai kesepakatan damai dengan perusahaan pemilik kapal cepat Dolpin II.
Perdamaian ini terjadi setelah pihak perusahaan menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Haryadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh keterbatasan waktu keluarga korban untuk tinggal di Bali, serta adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
Surat perdamaian telah disampaikan kepada Ditpolairud, disertai pernyataan resmi bahwa keluarga tidak akan melanjutkan perkara dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Kecelakaan kapal cepat Dolpin II terjadi pada Selasa (5/8) saat mengangkut 75 wisatawan dari Pelabuhan Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur. Insiden ini menewaskan tiga orang, yaitu dua wisatawan asal China, Shio Quo Hong (20) dan Hanqing Yu (37), serta seorang awak kapal, I Kadek Adi Jaya Dinata (23).
Awalnya, keluarga Hanqing Yu menempuh jalur hukum dengan melaporkan operator kapal kepada Ditpolairud Polda Bali atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebelum akhirnya memutuskan berdamai. (kmp/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar