
Buleleng, Lensabali.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial TYA (43) telah dideportasi dari Bali karena melanggar ketentuan izin tinggal. Proses deportasi dilakukan pada Jumat (18/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan TYA terbang menggunakan maskapai Air Asia tujuan Denpasar–Kuala Lumpur, lalu melanjutkan perjalanan ke Manila, Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa TYA melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dipulangkan, TYA juga dikenai larangan masuk kembali ke Indonesia. Ia terbukti menggunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan yang bersifat komersial. Dalam hal ini, ia menawarkan workshop yoga pernapasan yang ditujukan untuk freediving serta melakukan penggalangan dana guna membayar biaya sewa tempat kegiatan tersebut. “Ia mempromosikan kegiatan tersebut melalui media sosial dan mengadakan pengumpulan dana untuk keperluan sewa lokasi workshop,” ujar Agung.
Penangkapan TYA dilakukan di wilayah Karangasem, Bali, saat petugas imigrasi melaksanakan operasi pengawasan pada 15 dan 16 Juli 2025. Selain Karangasem, operasi serupa juga menyasar wilayah Jembrana dan Buleleng, dengan fokus pada area-area rawan pelanggaran keimigrasian, termasuk pemukiman, tempat usaha, dan penginapan. (kmp/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar