DENPASAR, Lensabali.id- Direktoratd Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak)di tiga lokasi pada Selasa (22/7), yang mencakup wilayah Badung dan Kota Denpasar.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya peredaran beras oplosan di Bali. Pemeriksaan dimulai dari tempat penggilingan padi di Jalan Kebo Iwa, dilanjutkan ke Pasar Badung dan pusat perbelanjaan di Jalan Diponegoro, Denpasar.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menyatakan tidak ditemukan indikasi praktik pengoplosan beras di lokasi-lokasi tersebut.
“Tidak ada beras kualitas medium yang dijual dengan label premium. Kualitas yang kami temui memang benar-benar premium. Bahkan setelah ditimbang di lokasi, beratnya sesuai dengan standar tanpa pengurangan,” ujar Teguh saat ditemui di Pasar Badung.
Ia menambahkan, sidak ini merupakan respons terhadap maraknya pemberitaan tentang dugaan beras oplosan di sejumlah daerah, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan pedagang.
Dari hasil pemantauan, Teguh menyebutkan bahwa kualitas beras yang beredar di Bali masih memenuhi standar mutu dan belum ditemukan kasus pengoplosan di provinsi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, mengungkapkan bahwa secara umum Bali dalam kondisi surplus beras.
Ia menegaskan bahwa harga beras di pasaran masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp16.000 per kilogram.
“Kebutuhan beras tahunan Bali mencapai sekitar 414.000 ton, dan stok yang ada saat ini mencukupi,” kata Sunada. (kmp/ap)
Selasa, 22 Juli 2025
Home
Breaking News
Denpasar
Hukrim
𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘀 𝗢𝗽𝗹𝗼𝘀𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘀𝗽𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗱𝗶 𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸
𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘀 𝗢𝗽𝗹𝗼𝘀𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘀𝗽𝗲𝗸𝘀𝗶 𝗱𝗶 𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸
Tags
# Breaking News
# Denpasar
# Hukrim
About Redaksi
lensabali.id adalah media yang menyajikan informasi seputar Bali.
Hukrim
Tags
Breaking News,
Denpasar,
Hukrim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar