𝗠𝗞 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗼𝘁𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗹𝗶 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗛𝗮𝗯𝗶𝘀 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 26 Juli 2026

𝗠𝗞 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗼𝘁𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗹𝗶 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗛𝗮𝗯𝗶𝘀

MK Tegaskan Kuota Internet yang Dibeli Harus Bisa Dipakai Sampai Habis

JAKARTA, Lensabali.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan tiga warga terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pengguna layanan telekomunikasi karena menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar tidak boleh kehilangan nilai manfaatnya secara sepihak.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (23/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

MK menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan. Padahal, konsumen telah membayar untuk memperoleh layanan tersebut sehingga memiliki hak atas manfaat ekonomi yang melekat pada kuota yang dibeli.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar namun belum dinikmati sepenuhnya oleh pengguna.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," ujar MK.

Sebagai bentuk perlindungan, MK menawarkan sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya yang menjamin hak konsumen tetap terjaga.

MK juga menegaskan bahwa pengguna tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk memanfaatkan sisa kuota yang masih dimiliki. Menurut lembaga tersebut, kuota yang telah dibayar merupakan hak konsumen yang harus dapat digunakan hingga habis tanpa syarat tambahan.

"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan," tegas hakim konstitusi.

Melalui putusan ini, MK menyatakan norma yang belum mengatur perlindungan atas sisa manfaat kuota internet bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ke depan, pemerintah dan regulator diharapkan menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen layanan telekomunikasi. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar