𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗧𝗶𝘀𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗶 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗹𝘀𝘂 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗸𝘂𝗸 𝗱𝗶 𝗦𝗮𝘄𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 09 Juni 2026

𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗧𝗶𝘀𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗶 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗹𝘀𝘂 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗸𝘂𝗸 𝗱𝗶 𝗦𝗮𝘄𝗮𝗻

Modus Belanja Tisu dan Mi Instan, Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Sawan

BULELENG, Lensabali.id – Seorang pria berinisial MGRH asal Desa Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung, ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sejumlah warung kecil di wilayah Kecamatan Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman menjelaskan, pelaku menggunakan modus sederhana dengan membeli barang kebutuhan sehari-hari bernilai rendah, kemudian memperoleh uang kembalian asli dari pemilik warung.

"Dia belanja sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 17 ribu. Harapannya mendapat uang kembalian asli. Rata-rata satu lembar uang palsu bisa menghasilkan keuntungan Rp 65 ribu sampai Rp 70 ribu," kata Ruzi.

Menurutnya, pelaku sengaja menyasar warung-warung kecil yang umumnya tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu. Transaksi juga kerap dilakukan pada malam hari untuk mengurangi risiko kecurigaan.

Dari hasil pemeriksaan, MGRH mengaku telah menjalankan modus tersebut selama kurang lebih satu tahun di sejumlah daerah di Bali, termasuk Gianyar, Tabanan, dan Jembrana.

Namun, aksinya di Buleleng terhenti hanya beberapa hari setelah ia pindah dan mengontrak rumah di wilayah Kecamatan Sawan bersama keluarganya.

"Dia baru masuk ke Buleleng tanggal 29 Mei dan mulai mengontrak rumah di wilayah Sawan bersama istri dan anaknya. Kemudian tertangkap pada 1 Juni. Jadi wilayah operasinya di Buleleng baru tiga hari," ujar Ruzi.

Kasus ini terungkap ketika pelaku membeli tisu dan mi instan di sebuah warung di Desa Sinabun. Anak pemilik warung yang menerima uang pembayaran merasa curiga karena kondisi fisik uang terlihat berbeda dari uang asli.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi yang langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sekitar 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp12 juta. Polisi juga menyita sepeda motor, telepon genggam, barang belanjaan, serta sejumlah dokumen yang diduga terkait transaksi pembelian uang palsu.

Atas perbuatannya, MGRH dijerat Pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar